Negara Wajib Menutup Semua Pintu yang Mendekati Zina (Tafsir QS Al-Isra: 32)

Oleh : Kartinah Taheer, Al-Qur’an–Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja dan mahasiswa bukan rahasia lagi. Viralnya kasus bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya yang dipicu berbagai persoalan akibat hubungan terlarang dengan pacarnya menjadi salah satu bukti bahwa pergaulan remaja sudah sangat kebablasan. Sebagai diin yang sempurna Islam telah melarang dengan tegas segala perbuatan yang mendekati zina dalam QS Al-Isra ; 32

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kalian mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”

Dalam Tafsir Qurthubi Juz 10/hal. 253 dijelaskan tentang penggunaan lafadz, لَا تَقْرَبُوا makna dari kata tersebut adalah “Laa Tadnun”, dan janganlah kamu mendekati zina!” Allâh tidak berfirman, وَلَا تَـزْنُـوْا “Jangan berzina!” Kenapa demikian ? Karena Allâh Azza wa Jalla hendak menutup rapat jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz 5/hal. 72 

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh ‘al-fâhisyah’ adalah ‘dzanban azhîman’, yaitu dosa yang besar.

Perbuatan zina merupakan hal yang paling buruk

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا. فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ، وَقَالُوا: مًهْ مَهْ. فَقَالَ: “ادْنُهْ”. فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا فَقَالَ اجْلِسْ”. فَجَلَسَ، قَالَ: “أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ؟ ” قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: “وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ”. قَالَ: “أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ”؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: “وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ”، قَالَ: “أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ”؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: “وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ”، قَالَ: “أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ”؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: “وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ” قَالَ: “أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ”؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: “وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ” قَالَ: فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ: “اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ” قَالَ: فَلَمْ يَكُنْ بَعْدَ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Salim ibnu Amir, dari Abu Umamah, bahwa pernah ada seorang pemuda datang kepada Nabi Saw., lalu pemuda itu bertanya, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berbuat zina.” Maka kaum yang hadir memusatkan pandangan mereka ke arah pemuda itu dan menghardiknya seraya berkata, “Diam kamu, diam kamu!” Rasulullah Saw. bersabda, “Dekatkanlah dia kepadaku.” Maka pemuda itu mendekati Rasulullah Saw. dalam jaraknya yang cukup dekat, lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Duduklah!” Pemuda itu duduk, dan Nabi Saw. bertanya kepadanya, “Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap ibumu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Orang lain pun tentu tidak suka hal tersebut di lakukan terhadap ibu-ibu mereka.” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap anak perempuanmu?” Pemuda itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, semoga diriku menjadi tebusanmu.” Rasulullah Saw. bersabda menguatkan, “Orang-orang pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap anak-anak perempuan mereka.” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap saudara perempuanmu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Rasulullah Saw. bersabda menguatkan, “Orang lain pun tidak akan suka bila hal tersebut dilakukan terhadap saudara perempuan mereka.” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah)mu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Orang lain pun tidak akan suka bila perbuatan itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah) mereka.” Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ibu)mu? Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Orang lain pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ibu) mereka.” Kemudian Rasulullah Saw. meletakkan tangannya ke dada pemuda itu seraya berdoa: Ya Allah, ampunilah dosanya dan bersihkanlah hatinya serta peliharalah farjinya. Maka sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada perbuatan zina barang sedikit pun.

قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ”

Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya.

Allâh melarang mendekati zina, seperti melihat video/gambar yang memuat pornografi, berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, mengumbar pandangan, chatting/telpon  dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syar’i dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual. Semua celah yang mendekati zina ini harus ditutup rapat, sehingga tidak ada peluang atau dorongan orang untuk melakukan perzinaan.

Maka dibutuhkan peran dari semua pihak untuk membangun ketakwaan individu  melalui pendidikan dan nasehat atau taujih dari mubaligh dan mubalighah. Dibutuhkan juga kontrol masyarakat sehinggaketika ada orang yang melakukan perbuatan yang mendekati zina berupa pacaran dan khalwat masyarakat tidak segan untuk menegur, mengingatkan dan menasehati agar tidak sampai terjadi perzinaan.

Selain itu peran negara sangat penting untuk membuat kebijakan yang menutup semua tempat hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi, melarang iklan yang mengumbar aurat, melarang media baik cetak, elektronik maupun media sosial menampilkan pornografi atau pornoaksi.

Negara juga menugaskan qadhi muhtasib untuk mengontrol tempat umum seperti taman-taman kota, halte, dari anak-anak muda yang pacaran. Negara pun akan memberikan sanksi berupa ta’zir yang tegas kepada pelaku yang mendekati zina. Dengan Langkah-langkah tersebut Islam  menutup semua pintu yang memicu terjadinya perzinaan. Walhasil perzinaan bisa dicegah sedini mungkin.

Wallahua’lam bishawab

.