Ulama Wajib Meluruskan Arah Perubahan Umat

Oleh: Mahganipatra

Suaramubalighah.com, Opini — Menjelang kontestasi politik nasional 2029, narasi perubahan kembali diperdagangkan melalui konsolidasi relawan, tokoh politik, dan sebagian ulama. Pergantian pemimpin kembali dijual sebagai solusi bagi krisis bangsa. Padahal, kerusakan yang terus berulang menunjukkan bahwa problem utama umat bukan terletak pada siapa yang berkuasa, tetapi pada sistem demokrasi kapitalistik yang melahirkan kerusakan secara sistemik.

Termasuk dalam acara “Silaturahmi Kebangsaan Ulama dan Relawan Anies Baswedan Jatim” yang menghadirkan sesepuh gerakan perubahan Jawa Timur dan sejumlah ulama. Tema “Merajut Ukhuwah Menguatkan Peran Ulama dan Relawan dalam Membangun Peradaban Bangsa” menjadi arena menyatukan kekuatan moral, sosial, dan politik agar gerakan perubahan memiliki basis dukungan yang kokoh di tengah masyarakat (Beritajatim.com, 24-4-2026).

Namun, jika ditinjau dari perspektif Islam secara menyeluruh, gerakan perubahan ini semestinya tidak boleh berhenti hanya pada basis semangat persatuan atau perubahan politik semata. Karena sesungguhnya Islam memandang bahwa ukhuwah, perjuangan, dan pembangunan peradaban harus berdiri di atas akidah dan aturan Allah secara menyeluruh, bukan hanya sebagai alat mobilisasi sosial atau strategi memenangkan kekuasaan.

Ukhuwah dalam Islam Bukan Sekadar Alat Politik

Pernyataan Anies Baswedan bahwa gerakan perubahan harus konsisten hadir untuk memberikan solusi konkret, akan memperkuat kepercayaan masyarakat, dan membangun fondasi solidaritas memang terdengar menenangkan dan populis. Dalam sistem demokrasi, ukhuwah sering diperalat menjadi instrumen mobilisasi politik untuk mengamankan dukungan dan memenangkan kekuasaan. Ukhuwah tidak lagi diarahkan untuk menegakkan syariat Allah, tetapi dijadikan alat menjaga loyalitas elektoral dalam sistem sekuler. Padahal, ukhuwah Islam adalah ikatan akidah yang melahirkan kesatuan perjuangan menegakkan hukum Allah, bukan solidaritas pragmatis demi mempertahankan demokrasi.

Persatuan dalam Islam merupakan kewajiban, sebagaimana firman Allah Swt.:

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةࣱ فَأَصۡلِحُوا۟ بَیۡنَ أَخَوَیۡكُمۡۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Gerakan Perubahan Hakiki

Sesungguhnya umat Islam harus memahami bahwa realitas yang rusak dan buruk yang terjadi hari ini sejatinya merupakan dampak diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Kerusakan bukan disebabkan salah dalam memilih pemimpin, tetapi akibat penerapan demokrasi kapitalistik yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum dan pemilik kedaulatan. Dalam sistem ini, hukum lahir dari kompromi elite politik, kepentingan oligarki, dan tekanan pemilik modal, bukan dari wahyu Allah Swt. Karena itu, siapa pun penguasanya, negara tetap bergerak melayani kepentingan kapitalisme global, sementara rakyat hanya menjadi objek eksploitasi politik dan ekonomi.

Di dalam buku At-Thariq (Meniti Jalan Meraih Kebangkitan), Syaikh Ahmad Athiyat menjelaskan bahwa perubahan hanya bisa terjadi ketika manusia mampu mengindera realitas yang rusak atau buruk yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mereka. Sehingga, dari penginderaan ini kemudian akan lahir kesadaran untuk mengubah kondisi rusak dan buruk tersebut dengan realitas lain sebagai alternatif penggantinya agar dapat berjalan searah dengan aktivitas perubahan yang menjadi tujuannya.

Oleh karena itu, membangun realitas peradaban bangsa yang gemilang tidak akan terwujud jika perubahan hanya dimaknai sebatas pergantian figur pemimpin melalui mekanisme politik lima tahunan. Karena gerakan perubahan Islam tidak memandang perubahan sebatas pergantian rezim atau reformasi parsial seperti dalam tubuh demokrasi. Perubahan Islam harus mendasar dan harus menyentuh asas kehidupan: mengganti sistem sekuler kapitalistik dengan sistem Islam yang menjadikan syariat Allah sebagai sumber hukum dan pengatur seluruh aspek kehidupan.

Sejatinya, perubahan itu harus menyentuh perubahan yang paling mendasar pada sistem kehidupan, arah pemikiran umat, serta landasan ideologinya. Karena itu, ketika sebagian ulama terseret pada narasi bahwa perubahan cukup ditempuh melalui dukungan politik elektoral dan solusi-solusi pragmatis, maka mereka berisiko terjebak pada perubahan kosmetik, bukan perubahan hakiki.

Perjuangan Menuju Perubahan Hakiki

Gerakan perubahan dalam Islam harus memenuhi beberapa faktor, di antaranya adalah munculnya kesadaran dari umat Islam bahwa akidah Islam adalah sebuah ideologi yang memiliki seperangkat aturan kehidupan yang lengkap. Islam tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan, peradilan, hingga hubungan internasional. Karena itu, memisahkan agama dari negara sebagaimana prinsip sekularisme demokrasi sejatinya bertentangan dengan akidah Islam.

Umat harus didorong agar menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sistem kehidupan dalam bernegara dan bermasyarakat. Karena kedua sumber ini memiliki muatan politik dan muatan hukum yang sempurna yang dapat menghantarkan manusia pada perubahan hakiki serta akan memberi jalan keluar, keselamatan, dan kemenangan jika Islam kembali diterapkan dan dilaksanakan oleh negara.

Namun, tentu saja kesadaran ini tidak mungkin berdiri sendiri. Terutama ketika sistem kapitalisme-sekuler sedang mencengkeram umat secara membabi buta seperti hari ini. Maka, dibutuhkan sebuah gerakan perubahan hakiki yang masif dan konstruktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama para ulama, untuk melahirkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya mengubah kondisi rusak dan buruk yang terjadi hari ini.

Dalam posisi ini, menjadi sebuah keniscayaan bahwa kehadiran ulama bukan menjadi alat legitimasi politik demokrasi atau sekadar penghias panggung elektoral. Ulama wajib membangun kesadaran politik Islam, membongkar kerusakan sistem sekuler, serta menjelaskan kepada umat bahwa akar krisis bukan sekadar pemimpin zalim, tetapi sistem kufur demokrasi kapitalistik yang menyingkirkan syariat Allah dari kehidupan.

Peran Ulama dalam Mewujudkan Perubahan Hakiki

Ulama memiliki kewajiban untuk mendidik umat tentang konsep perubahan dalam Islam yang metodenya mengikuti metode Rasulullah saw. dan sesuai dengan panduan syariat. Misalnya, hakikat perubahan hakiki adalah taghyir juduriy, bukan parsial. Perubahan hakiki tidak cukup hanya dengan mengganti pemimpin saja, tetapi juga harus disertai dengan hadirnya sistem Islam yang akan mengatur seluruh urusan umat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan: akhlak, pendidikan, ekonomi, sosial, politik, hingga hukum. Jadi, Islam bukan hanya ibadah personal, tetapi juga menjadi landasan mengatur masyarakat dan negara.

Metode perubahannya pun wajib ittiba’ kepada Nabi saw., yaitu melalui dakwah Islam yang bersifat ideologis dan perjuangan politik yang mengikuti manhaj Rasulullah saw.; membangun kesadaran umat, melakukan pergolakan pemikiran terhadap ide-ide sekuler, serta membentuk opini umum Islam hingga umat siap menerapkan syariat Islam secara kaffah. Perjuangan ini bukan jalan kompromi dengan sistem kufur, tetapi perjuangan mengganti sistem kehidupan secara total.

Selama demokrasi kapitalistik tetap menjadi asas negara, umat hanya akan dipindahkan dari satu penguasa kepada penguasa lainnya tanpa pernah keluar dari lingkaran kerusakan. Karena itu, umat membutuhkan perjuangan ideologis yang mengembalikan kedaulatan kepada syariat Allah, hingga Islam kembali tegak secara kaffah dalam institusi Khilafah Rasyidah ala Minhaj an-Nubuwwah.

Oleh karena itu, wajib bagi ulama untuk terus menajamkan pemahaman tentang Islam politis dan ideologis kepada umat Islam. Sehingga akan tumbuh kepercayaan dari umat serta mampu mengokohkan gambaran kehidupan peradaban Islam secara kaffah. Berangkat dari gerakan inilah kemudian umat siap untuk bergerak menjemput pertolongan Allah Swt. untuk meraih kemenangan Islam yang hakiki.

Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]